MAKALAH
KURIKULUM 2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
mengamanatkan bahwa pembentukan Pemerintah Negara Indonesia yaitu antara lain
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mewujudkan upaya tersebut,
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (3) memerintahkan agar Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Perwujudan
dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 yaitu dengan diberlakukannya Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang merupakan produk
undang-undang pendidikan pertama pada awal abad ke-21. Undang-undang ini
menjadi dasar hukum untuk membangun pendidikan nasional dengan menerapkan
prinsip demokrasi, desentralisasi, dan otonomi pendidikan yang menjunjung
tinggi hak asasi manusia. Sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945,
undang-undang tentang sistem pendidikan nasional telah mengalami beberapa kali
perubahan.
Pendidikan nasional, sebagai salah satu sektor
pembangunan nasional dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, mempunyai visi
terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa
untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia
yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang
selalu berubah. Makna manusia yang berkualitas, menurut Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu manusia terdidik yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan
bertanggung jawab. Oleh karena itu, pendidikan nasional harus berfungsi secara
optimal sebagai wahana utama dalam pembangunan bangsa dan karakter.
Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional diharapkan dapat mewujudkan proses berkembangnya kualitas pribadi
peserta didik sebagai generasi penerus bangsa di masa depan, yang diyakini akan
menjadi faktor determinan bagi tumbuh kembangnya bangsa dan negara Indonesia
sepanjang jaman.
Dari sekian banyak unsur sumber daya
pendidikan, kurikulum merupakan salah satu unsur yang bisa memberikan
kontribusi yang signifikan untuk mewujudkan proses berkembangnya kualitas
potensi peserta didik. Jadi tidak dapat disangkal lagi bahwa kurikulum, yang
dikembangkan dengan berbasis pada kompetensi sangat diperlukan sebagai
instrumen untuk mengarahkan peserta didik menjadi: (1) manusia berkualitas yang
mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah; dan (2)
manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri; dan (3) warga negara
yang demokratis dan bertanggung jawab. Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum
berbasis kompetensi merupakan salah satu strategi pembangunan pendidikan
nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
B.
Landasan
Penyempurnaan Kurikulum
1.
Landasan Yuridis
Secara konseptual, kurikulum adalah suatu
respon pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat dan bangsa dalam membangun
generasi muda bangsanya. Secara pedagogis, kurikulum adalah rancangan
pendidikan yang memberi kesempatan untuk peserta didik mengembangkan potensi
dirinya dalam suatu suasana belajar yang menyenangkan dan sesuai dengan
kemampuan dirinya untuk memiliki kualitas yang diinginkan masyarakat dan
bangsanya. Secara yuridis, kurikulum adalah suatu kebijakan publik yang
didasarkan kepada dasar filosofis bangsa dan keputusan yuridis di bidang
pendidikan.
Landasan yuridis kurikulum adalah Pancasila
dan Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005, dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 tahun
2006 tentang Standar Isi.
2.
Landasan
Filosofis
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa (UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional). Untuk mengembangkan dan membentuk watak dan peradaban
bangsa yang bermartabat, pendidikan berfungsi mengembangkan segenap potensi
peserta didik “menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warganegara yang demokratis serta bertanggungjawab” (UU RI nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan
nasional maka pengembangan kurikulum haruslah berakar pada budaya bangsa,
kehidupan bangsa masa kini, dan kehidupan bangsa di masa mendatang.
Pendidikan berakar pada budaya bangsa. Proses
pendidikan adalah suatu proses pengembangan potensi peserta didik sehingga
mereka mampu menjadi pewaris dan pengembang budaya bangsa. Melalui pendidikan
berbagai nilai dan keunggulan budaya di masa lampau diperkenalkan, dikaji, dan
dikembangkan menjadi budaya dirinya, masyarakat, dan bangsa yang sesuai dengan
zaman dimana peserta didik tersebut hidup dan mengembangkan diri. Kemampuan
menjadi pewaris dan pengembang budaya tersebut akan dimiliki peserta didik
apabila pengetahuan, kemampuan intelektual, sikap dan kebiasaan, keterampilan
sosial memberikan dasar untuk secara aktif mengembangkan dirinya sebagai
individu, anggota masyarakat, warganegara, dan anggota umat manusia.
Pendidikan juga harus memberikan dasar bagi
keberlanjutan kehidupan bangsa dengan segala aspek kehidupan bangsa yang
mencerminkan karakter bangsa masa kini. Oleh karena itu, konten pendidikan yang
mereka pelajari tidak semata berupa prestasi besar bangsa di masa lalu tetapi
juga hal-hal yang berkembang pada saat kini dan akan berkelanjutan ke masa
mendatang. Berbagai perkembangan baru dalam ilmu, teknologi, budaya, ekonomi,
sosial, politik yang dihadapi masyarakat, bangsa dan umat manusia dikemas
sebagai konten pendidikan. Konten pendidikan dari kehidupan bangsa masa kini
memberi landasan bagi pendidikan untuk selalu terkait dengan kehidupan
masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, kemampuan berpartisipasi dalam
membangun kehidupan bangsa yang lebih baik, dan memosisikan pendidikan yang
tidak terlepas dari lingkungan sosial, budaya, dan alam. Lagipula, konten
pendidikan dari kehidupan bangsa masa kini akan memberi makna yang lebih
berarti bagi keunggulan budaya bangsa di masa lalu untuk digunakan dan
dikembangkan sebagai bagian dari kehidupan masa kini.
Peserta didik yang mengikuti pendidikan masa
kini akan menggunakan apa yang diperolehnya dari pendidikan ketika mereka telah
menyelesaikan pendidikan 12 tahun dan berpartisipasi penuh sebagai warganegara.
Atas dasar pikiran itu maka konten pendidikan yang dikembangkan dari warisan budaya
dan kehidupan masa kini perlu diarahkan untuk memberi kemampuan bagi peserta
didik menggunakannya bagi kehidupan masa depan terutama masa dimana dia telah
menyelesaikan pendidikan formalnya. Dengan demikian sikap, keterampilan dan
pengetahuan yang menjadi konten pendidikan harus dapat digunakan untuk
kehidupan paling tidak satu sampai dua dekade dari sekarang. Artinya, konten
pendidikan yang dirumuskan dalam Standar Kompetensi Lulusan dan dikembangkan
dalam kurikulum harus menjadi dasar bagi peserta didik untuk dikembangkan dan
disesuaikan dengan kehidupan mereka sebagai pribadi, anggota masyarakat, dan
warganegara yang produktif serta bertanggungjawab di masa mendatang.
3.
Landasan Teoritis
Kurikulum dikembangkan atas dasar teori
pendidikan berdasarkan standar dan teori pendidikan berbasis kompetensi.
Pendidikan berdasarkan standar adalah
pendidikan yang menetapkan standar nasional sebagai kualitas minimal hasil
belajar yang berlaku untuk setiap kurikulum. Standar kualitas nasional
dinyatakan sebagai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Kompetensi Lulusan
tersebut adalah kualitas minimal lulusan suatu jenjang atau satuan pendidikan.
Standar Kompetensi Lulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan (PP
nomor 19 tahun 2005).
Standar Kompetensi Lulusan dikembangkan
menjadi Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan yaitu SKL SD, SMP, SMA,
SMK. Standar Kompetensi Lulusan satuan pendidikan berisikan 3 (tiga) komponen
yaitu kemampuan proses, konten, dan ruang lingkup penerapan komponen proses dan
konten. Komponen proses adalah kemampuan minimal untuk mengkaji dan memproses
konten menjadi kompetensi. Komponen konten adalah dimensi kemampuan yang
menjadi sosok manusia yang dihasilkan dari pendidikan. Komponen ruang lingkup
adalah keluasan lingkungan minimal dimana kompetensi tersebut digunakan, dan
menunjukkan gradasi antara satu satuan pendidikan dengan satuan pendidikan di
atasnya serta jalur satuan pendidikan khusus (SMK, SDLB, SMPLB, SMALB).
Kompetensi adalah kemampuan seseorang untuk
bersikap, menggunakan pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan suatu
tugas di sekolah, masyarakat, dan lingkungan dimana yang bersangkutan
berinteraksi. Kurikulum dirancang untuk memberikan pengalaman belajar
seluas-luasnya bagi peserta didik untuk mengembangkan sikap, keterampilan dan
pengetahuan yang diperlukan untuk membangun kemampuan tersebut. Hasil dari
pengalaman belajar tersebut adalah hasil belajar peserta didik yang
menggambarkan manusia dengan kualitas yang dinyatakan dalam SKL.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu (UU nomor 20 tahun 2003; PP nomor 19 tahun 2005). Kurikulum
berbasis kompetensi adalah kurikulum yang dirancang baik dalam bentuk dokumen,
proses, maupun penilaian didasarkan pada pencapaian tujuan, konten dan bahan
pelajaran serta penyelenggaraan pembelajaran yang didasarkan pada Standar
Kompetensi Lulusan.
Konten pendidikan dalam SKL dikembangkan dalam
bentuk kurikulum satuan pendidikan dan jenjang pendidikan sebagai suatu rencana
tertulis (dokumen) dan kurikulum sebagai proses (implementasi). Dalam dimensi
sebagai rencana tertulis, kurikulum harus mengembangkan SKL menjadi konten
kurikulum yang berasal dari prestasi bangsa di masa lalu, kehidupan bangsa masa
kini, dan kehidupan bangsa di masa mendatang. Dalam dimensi rencana tertulis,
konten kurikulum tersebut dikemas dalam berbagai mata pelajaran sebagai unit organisasi
konten terkecil. Dalam setiap mata pelajaran terdapat konten spesifik yaitu
pengetahuan dan konten berbagi dengan mata pelajaran lain yaitu sikap dan
keterampilan. Secara langsung mata pelajaran menjadi sumber bahan ajar yang
spesifik dan berbagi untuk dikembangkan dalam dimensi proses suatu kurikulum.
Kurikulum dalam dimensi proses adalah
realisasi ide dan rancangan kurikulum menjadi suatu proses pembelajaran. Guru
adalah tenaga kependidikan utama yang mengembangkan ide dan rancangan tersebut
menjadi proses pembelajaran. Pemahaman guru tentang kurikulum akan menentukan
rancangan guru (Rencana Program Pembelajaran/RPP) dan diterjemahkan ke dalam
bentuk kegiatan pembelajaran. Peserta didik berhubungan langsung dengan apa
yang dilakukan guru dalam kegiatan pembelajaran dan menjadi pengalaman langsung
peserta didik. Apa yang dialami peserta didik akan menjadi hasil belajar pada
dirinya dan menjadi hasil kurikulum. Oleh karena itu proses pembelajaran harus
memberikan kesempatan yang luas kepada peserta didik untuk mengembangkan
potensi dirinya menjadi hasil belajar yang sama atau lebih tinggi dari yang
dinyatakan dalam Standar Kompetensi Lulusan.
Kurikulum berbasis kompetensi adalah “outcomes-based
curriculum” dan oleh karena itu pengembangan kurikulum diarahkan pada
pencapaian kompetensi yang dirumuskan dari SKL. Demikian pula penilaian hasil
belajar dan hasil kurikulum diukur dari pencapaian kompetensi. Keberhasilan
kurikulum diartikan sebagai pencapaian kompetensi yang dirancang dalam dokumen
kurikulum oleh seluruh peserta didik.
Karakteristik kurikulum berbasis
kompetensi adalah:
(1) Isi atau
konten kurikulum adalah kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk Kompetensi Inti
(KI) mata pelajaran dan dirinci lebih lanjut ke dalam Kompetensi Dasar (KD).
(2) Kompetensi
Inti (KI) merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi yang harus
dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas, dan mata pelajaran
(3) Kompetensi
Dasar (KD) merupakan kompetensi yang dipelajari peserta didik untuk suatu mata
pelajaran di kelas tertentu.
(4) Penekanan
kompetensi ranah sikap, keterampilan kognitif, keterampilan psikomotorik, dan
pengetahuan untuk suatu satuan pendidikan dan mata pelajaran ditandai oleh
banyaknya KD suatu mata pelajaran. Untuk SD pengembangan sikap menjadi
kepedulian utama kurikulum.
(5) Kompetensi
Inti menjadi unsur organisatoris kompetensi bukan konsep, generalisasi, topik
atau sesuatu yang berasal dari pendekatan “disciplinary–based curriculum” atau
“content-based curriculum”.
(6) Kompetensi
Dasar yang dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat
dan memperkaya antar mata pelajaran.
(7) Proses
pembelajaran didasarkan pada upaya menguasai kompetensi pada tingkat yang
memuaskan dengan memperhatikan karakteristik konten kompetensi dimana
pengetahuan adalah konten yang bersifat tuntas (mastery). Keterampilan kognitif
dan psikomotorik adalah kemampuan penguasaan konten yang dapat dilatihkan.
Sedangkan sikap adalah kemampuan penguasaan konten yang lebih sulit
dikembangkan dan memerlukan proses pendidikan yang tidak langsung.
(8) Penilaian
hasil belajar mencakup seluruh aspek kompetensi, bersifat formatif dan hasilnya
segera diikuti dengan pembelajaran remedial untuk memastikan penguasaan
kompetensi pada tingkat memuaskan (Kriteria Ketuntasan Minimal/KKM dapat
dijadikan tingkat memuaskan).
C. Prinsip-prinsip
Pengembangan kurikulum
Pengembangan kurikulum didasarkan
pada prinsip-prinsip berikut:
1. Kurikulum
satuan pendidikan atau jenjang pendidikan bukan merupakan daftar mata
pelajaran. Atas dasar prinsip tersebut maka kurikulum sebagai rencana adalah
rancangan untuk konten pendidikan yang harus dimiliki oleh seluruh peserta
didik setelah menyelesaikan pendidikannya di satu satuan atau jenjang
pendidikan tertentu. Kurikulum sebagai proses adalah totalitas pengalaman
belajar peserta didik di satu satuan atau jenjang pendidikan untuk menguasai
konten pendidikan yang dirancang dalam rencana. Hasil belajar adalah perilaku
peserta didik secara keseluruhan dalam menerapkan perolehannya di masyarakat.
2. Standar
kompetensi lulusan ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan,
dan program pendidikan
3. Model
kurikulum berbasis kompetensi ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa
sikap, pengetahuan, keterampilan berpikir, dan keterampilan psikomotorik yang
dikemas dalam berbagai mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk pengetahuan
dikemas secara khusus dalam satu mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk sikap
dan ketrampilan dikemas dalam setiap mata pelajaran dan bersifat lintas mata
pelajaran dan diorganisasikan dengan memperhatikan prinsip penguatan
(organisasi horizontal) dan keberlanjutan (organisasi vertikal) sehingga
memenuhi prinsip akumulasi dalam pembelajaran.
4. Kurikulum
didasarkan pada prinsip bahwa setiap sikap, keterampilan dan pengetahuan yang
dirumuskan dalam kurikulum berbentuk Kemampuan Dasar dapat dipelajari dan
dikuasai setiap peserta didik (mastery learning) sesuai dengan kaedah kurikulum
berbasis kompetensi.
5. Kurikulum
dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
mengembangkan perbedaan dalam kemampuan dan minat. Atas dasar prinsip perbedaan
kemampuan individual peserta didik, kurikulum memberikan kesempatan kepada
peserta didik untuk memiliki tingkat penguasaan di atas standar yang telah
ditentukan (dalam sikap, keterampilan dan pengetahuan). Oleh karena itu beragam
program dan pengalaman belajar disediakan sesuai dengan minat dan kemampuan
awal peserta didik.
6. Kurikulum
berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik
serta lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta
didik berada pada posisi sentral dan aktif dalam belajar.
7. Kurikulum
harus tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan
seni. Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan,
budaya, teknologi, dan seni berkembang secara dinamis. Oleh karena itu konten
kurikulum harus selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, budaya,
teknologi, dan seni; membangun rasa ingin tahu dan kemampuan bagi peserta didik
untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat hasil-hasil ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni.
8. Kurikulum
harus relevan dengan kebutuhan kehidupan. Pendidikan tidak boleh
memisahkan peserta didik dari lingkungannya dan pengembangan kurikulum
didasarkan kepada prinsip relevansi pendidikan dengan kebutuhan dan lingkungan
hidup. Artinya, kurikulum memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
mempelajari permasalahan di lingkungan masyarakatnya sebagai konten kurikulum dan
kesempatan untuk mengaplikasikan yang dipelajari di kelas dalam kehidupan di
masyarakat.
9. Kurikulum
diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta
didik yang berlangsung sepanjang hayat. Pemberdayaan peserta didik untuk
belajar sepanjang hayat dirumuskan dalam sikap, keterampilan, dan pengetahuan
dasar yang dapat digunakan untuk mengembangkan budaya belajar.
10. Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dikembangkan
melalui penentuan struktur kurikulum, Standar Kemampuan/SK dan Kemampuan
Dasar/KD serta silabus. Kepentingan daerah dikembangkan untuk membangun manusia
yang tidak tercabut dari akar budayanya dan mampu berkontribusi langsung kepada
masyarakat di sekitarnya. Kedua kepentingan ini saling mengisi dan
memberdayakan keragaman dan kebersatuan yang dinyatakan dalam Bhinneka Tunggal
Ika untuk membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11. Penilaian hasil belajar ditujukan
untuk mengetahui dan memperbaiki pencapaian kompetensi. Instrumen penilaian
hasil belajar adalah alat untuk mengetahui kekurangan yang dimiliki setiap
peserta didik atau sekelompok peserta didik. Kekurangan tersebut harus segera
diikuti dengan proses perbaikan terhadap kekurangan dalam aspek hasil belajar
yang dimiliki seorang atau sekelompok peserta didik.
BAB II
STRUKTUR KURIKULUM
Struktur kurikulum terdiri atas
sejumlah mata pelajaran, beban belajar, dan kalender pendidikan. Mata pelajaran
terdiri atas:
- Mata pelajaran wajib diikuti
oleh seluruh peserta didik di satu satuan pendidikan pada setiap satuan atau
jenjang pendidikan
- Mata pelajaran pilihan yang
diikuti oleh peserta didik sesuai dengan pilihan mereka.
Kedua kelompok mata pelajaran tersebut (wajib
dan pilihan) terutama dikembangkan dalam struktur kurikulum pendidikan menengah
(SMA dan SMK) sementara itu mengingat usia dan perkembangan psikologis peserta
didik usia 7 – 15 tahun maka mata pelajaran pilihan belum diberikan untuk
peserta didik SD dan SMP.
A. Struktur
Kurikulum SD
Beban belajar dinyatakan dalam jam belajar
setiap minggu untuk masa belajar selama satu semester. Beban belajar di SD
Tahun I, II, dan III masing-masing 30, 32, 34 sedangkan untuk Tahun IV, V, dan
VI masing-masing 36 jam setiap minggu. Jam belajar SD adalah 40 menit.
Struktur Kurikulum SD adalah sebagai berikut:
MATA PELAJARAN
|
ALOKASI WAKTU BELAJAR PER MINGGU
|
||||||
I
|
II
|
III
|
IV
|
V
|
VI
|
||
KELOMPOK A
|
|||||||
1.
|
Pendidikan Agama
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
2.
|
Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan
|
5
|
6
|
6
|
6
|
6
|
6
|
3.
|
Bahasa Indonesia
|
8
|
8
|
10
|
10
|
10
|
10
|
4.
|
Matematika
|
5
|
6
|
6
|
6
|
6
|
6
|
KELOMPOK B
|
|||||||
1.
|
Seni Budaya dan Keterampilan
(termasuk muatan lokal)
|
4
|
4
|
4
|
6
|
6
|
6
|
2.
|
Pendidikan Jasmani, Olah Raga
dan Kesehatan
(termasuk muatan lokal)
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
Pendidikan Jasmani, Olah Raga
dan Kesehatan
(termasuk muatan lokal)
|
30
|
32
|
34
|
36
|
36
|
36
|
|
Kelompok A adalah mata pelajaran yang
memberikan orientasi kompetensi lebih kepada aspek intelektual dan afektif
sedangkan kelompok B adalah mata pelajaran yang lebih menekankan pada aspek
afektif dan psikomotor.
Integrasi konten IPA dan IPS adalah
berdasarkan makna mata pelajaran sebagai organisasi konten dan bukan sebagai
sumber dari konten. Konten IPA dan IPS diintegrasikan ke dalam mata pelajaran
PPKn, Bahasa Indonesia dan Matematika yang harus ada berdasarkan ketentuan
perundang-undangan.
Pembelajaran tematik merupakan pendekatan
pembelajaran yang mengintegrasikan berbagai kompetensi dari berbagai mata
pelajaran. Pengintegrasian tersebut dilakukan dalam 2 (dua) hal, yaitu
integrasi sikap, kemampuan/keterampilan dan pengetahuan dalam proses
pembelajaran serta pengintegrasian berbagai konsep dasar yang berkaitan.
Tema memberikan makna kepada konsep dasar
tersebut sehingga peserta didik tidak mempelajari konsep dasar tanpa terkait
dengan kehidupan nyata. Dengan demikian, pembelajaran memberikan makna nyata
kepada peserta didik.
Tema yang dipilih berkenaan dengan alam dan
kehidupan manusia. Keduanya adalah pemberi makna yang substansial terhadap
bahasa, PPKn, matematika dan seni budaya karena keduanya adalah lingkungan
nyata dimana peserta didik dan masyarakat hidup. Disinilah kemampuan dasar/KD
dari IPA dan IPS yang diorganisasikan ke mata pelajaran lain yang memiliki
peran penting sebagai pengikat dan pengembang KD mata pelajaran lainnya.
Berdasarkan sudut pandang psikologis, tingkat
perkembangan peserta didik tidak cukup abstrak untuk memahami konten mata
pelajaran secara terpisah-pisah. Pandangan psikologi perkembangan dan Gestalt
memberi dasar yang kuat untuk integrasi KD yang diorganisasikan dalam
pembelajaran tematik. Dari sudut pandang transdisciplinarity maka
pengotakan konten kurikulum secara terpisah ketat tidak memberikan keuntungan
bagi kemampuan berpikir selanjutnya.
B. Struktur
Kurikulum SMP
Beban belajar di SMP untuk Tahun VII, VIII,
dan IX masing-masing 38 jam per minggu. Jam belajar SMP adalah 40 menit.
Struktur Kurikulum SMP adalah sebagai berikut:
MATA PELAJARAN
|
ALOKASI WAKTU BEAJAR PERMINGGU
|
|||
VII
|
VII
|
IX
|
||
KELOMPOK A
|
||||
1.
|
Pendidikan Agama
|
3
|
3
|
3
|
2.
|
Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan
|
3
|
3
|
3
|
3.
|
Bahasa Indonesia
|
6
|
6
|
6
|
4.
|
Matematika
|
5
|
5
|
5
|
5.
|
IPA
|
5
|
5
|
5
|
6.
|
IPS
|
4
|
4
|
4
|
7.
|
Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
KELOMPOK B
|
||||
1.
|
Seni Budaya (termasuk muatan lokal)
|
3
|
3
|
3
|
2.
|
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan
Kesehatan (termasuk muatan lokal)
|
3
|
3
|
3
|
3.
|
Prakarya (termasuk muatan lokal)
|
2
|
2
|
2
|
Jumlah Alokasi Waktu per Minggu
|
38
|
38
|
38
|
|
Kelompok A adalah mata pelajaran yang memberikan
orientasi kompetensi lebih kepada aspek intelektual dan afektif sedangkan
kelompok B adalah mata pelajaran yang lebih menekankan pada aspek afektif dan
psikomotor.
C. Struktur
Kurikulum SMA
Untuk menerapkan konsep kesamaan antara SMA
dan SMK maka dikembangkan kurikulum Pendidikan Menengah yang terdiri atas
Kelompok mata pelajaran Wajib dan Mata pelajaran Pilihan. Mata pelajaran wajib
sebanyak 9 (Sembilan) mata pelajaran dengan beban belajar 18 jam per minggu.
Konten kurikulum (Kompetensi Inti/KI dan KD) dan kemasan konten serta label
konten (mata pelajaran) untuk mata pelajaran wajib bagi SMA dan SMK adalah
sama. Struktur ini menempatkan prinsip bahwa peserta didik adalah subjek dalam
belajar dan mereka memiliki hak untuk memilih sesuai dengan minatnya.
Mata pelajaran pilihan terdiri atas pilihan
akademik (SMA) serta pilihan akademik dan vokasional (SMK). Mata pelajaran
pilihan ini memberikan corak kepada fungsi satuan pendidikan dan di dalamnya
terdapat pilihan sesuai dengan minat peserta didik. Beban belajar di SMA untuk
Tahun X, XI, dan XII masing-masing 43 jam belajar per minggu. Satu jam belajar
adalah 45 menit.
Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah
kelompok mata pelajaran wajib sebagai berikut :
MATA PELAJARAN
|
ALOKASI WAKTU BELAJAR PER MINGGU
|
|||
X
|
XI
|
XII
|
||
Kelompok Wajib
|
||||
1.
|
Pendidikan Agama
|
3
|
3
|
3
|
2.
|
Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
3.
|
Bahasa Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
4.
|
Matematika
|
4
|
4
|
4
|
5.
|
Sejarah Indonesia
|
2
|
2
|
2
|
6.
|
Bahasa Inggris
|
2
|
2
|
2
|
7.
|
Seni Budaya
|
2
|
2
|
2
|
8.
|
Prakarya
|
2
|
2
|
2
|
9.
|
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan
Kesehatan
|
2
|
2
|
2
|
Jumlah Jam Pelajaran Kelompok Wajib
per Minggu
|
23
|
23
|
23
|
|
Kelompok Peminatan
|
||||
Mata Pelajaran Peminatan Akademik
(SMA)
|
20
|
20
|
20
|
|
Mata Pelajaran Peminatan Akademik
dan Vokasi (SMK)
|
28
|
28
|
28
|
|
Kompetensi Dasar mata pelajaran wajib
memberikan kemampuan dasar yang sama bagi tamatan Pendidikan Menengah antara
mereka yang belajar di SMA dan SMK.
Bagi mereka yang memilih SMA tersedia pilihan
kelompok peminatan (sebagai ganti jurusan) dan pilihan antar kelompok peminatan
dan bebas. Nama Kelompok Peminatan digunakan karena memiliki keterbukaan untuk
belajar di luar kelompok tersebut sedangkan nama jurusan memiliki konotasi
terbatas pada apa yang tersedia pada jurusan tersebut dan tidak boleh mengambil
mata pelajaran di luar jurusan.
Struktur Kelompok Peminatan Akademik (SMA)
memberikan keleluasaan bagi peserta didik sebagai subjek tetapi juga
berdasarkan pandangan bahwa semua disiplin ilmu adalah sama dalam kedudukannya.
Nama kelompok minat diubah dari IPA, IPS dan Bahasa menjadi Matematika dan
Sains, Sosial, dan Bahasa. Nama-nama ini tidak diartikan sebagai nama kelompok
disiplin ilmu karena adanya berbagai pertentangan fisolosfis pengelompokan
disiplin ilmu. Berdasarkan filosofi rekonstruksi sosial maka nama organisasi
kurikulum tidak terikat pada nama disiplin ilmu.
Terlampir di bawah adalah mata pelajaran
peminatan dan mata pelajaran pilihan (pendalaman minat dan lintas minat).
MATA PELAJARAN
|
KELAS
|
||||
X
|
XI
|
XII
|
|||
Kelompok Wajib
|
|||||
Peminatan Matematika dan Sains
|
|||||
I
|
1.
|
Matematika
|
3
|
4
|
4
|
2.
|
Biologi
|
3
|
4
|
4
|
|
3.
|
Fisika
|
3
|
4
|
4
|
|
4.
|
Kimia
|
3
|
4
|
4
|
|
Peminatan Sosial
|
|||||
II
|
1.
|
Geografi
|
3
|
4
|
4
|
2.
|
Sejarah
|
3
|
4
|
4
|
|
3.
|
Sosiologi dan Antropologi
|
3
|
4
|
4
|
|
4.
|
Ekonomi
|
3
|
4
|
4
|
|
Peminatan Bahasa
|
|||||
III
|
1.
|
Bahasa dan Sastra Indonesia
|
3
|
4
|
4
|
2.
|
Bahasa dan Sastra Inggris
|
3
|
4
|
4
|
|
3.
|
Bahasa dan Sastra Asing lainnya
|
3
|
4
|
4
|
|
4.
|
Sosiologi dan Antropologi
|
3
|
4
|
4
|
|
Mata Pelajaran Pilihan
|
|||||
Pilihan Pendalaman Minat atau Lintas
Minat
|
6
|
4
|
4
|
||
Jumlah Jam Pelajaran yang Tersedia
|
73
|
75
|
75
|
||
Jumlah Jam Pelajaran yang Harus
Ditempuh
|
41
|
43
|
43
|
||
BAB III
STRATEGI IMPLEMENTASI
A. Implementasi
Kurikulum
Implementasi kurikulum adalah usaha bersama
antara Pemerintah dengan pemerintah daerah propinsi dan pemerintah daerah
kabupaten/kota.
1. Pemerintah
bertanggungjawab dalam mempersiapkan guru dan kepala sekolah untuk melaksanakan
kurikulum.
2. Pemerintah
bertanggungjawab dalam melakukan evaluasi pelaksanaan kurikulum secara
nasional.
3. Pemerintah
propinsi bertanggungjawab dalam melakukan supervisi dan evaluasi terhadap
pelaksanaan kurikulum di propinsi terkait.
4. Pemerintah
kabupaten/kota bertanggungjawab dalam memberikan bantuan profesional kepada
guru dan kepala sekolah dalam melaksanakan kurikulum di kabupaten/kota terkait.
Stategi Implementasi Kurikulum terdiri atas:
a. Pelaksanaan
kurikulum di seluruh sekolah dan jenjang pendidikan yaitu:
i. Juli 2013:
Kelas I, IV, VII, dan X
ii. Juli 2014:
Kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X, dan XI
iii. Juli 2015:
kelas I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, dan XII
b. Pelatihan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dari tahun 2013 – 2015
c. Pengembangan
buku siswa dan buku pegangan guru dari tahun 2012 – 2014
d. Pengembangan
manajemen, kepemimpinan, sistem administrasi, dan pengembangan budaya sekolah
(budaya kerja guru) terutama untuk SMA dan SMK, dimulai dari bulan Januari –
Desember 2013
e. Pendampingan
dalam bentuk Monitoring dan Evaluasi untuk menemukan kesulitan dan masalah
implementasi dan upaya penanggulangan: Juli 2013 – 2016
B. Pelatihan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pelatihan PTK adalah bagian dari pengembangan
kurikulum. Pelatihan PTK disesuaikan dengan strategi implementasi yaitu: Tahun
pertama 2013 sampai tahun 2015 ketika kurikulum sudah dinyatakan sepenuhnya
diimplementasikan.
Strategi pelatihan dimulai dengan melatih
calon pelatih (Master Trainer) yang terdiri atas unsur-unsur, yaitu Dinas
Pendidikan, Dosen, Widyaiswara, guru inti nasional, pengawas dan kepala sekolah
berprestasi.
Langkah berikutnya adalah melatih master
teacher yang terdiri dari guru inti, pengawas dan kepala sekolah.
Pelatihan yang bersifat masal dilakukan dengan
melibatkan semua guru kelas dan guru mata pelajaran di tingkat SD, SMP dan
SMA/SMK.
C. Pengembangan Buku
Siswa dan Pedoman Guru
Implementasi kurikulum dilengkapi dengan buku
siswa dan pedoman guru yang disediakan oleh Pemerintah. Strategi ini memberikan
jaminan terhadap kualitas isi/bahan ajar dan penyajian buku serta bahan bagi
pelatihan guru dalam keterampilan melakukan pembelajaran dan penilaian pada
proses serta hasil belajar peserta didik.
Pada bulan Juli 2013 yaitu pada awal
implementasi Kurikulum 2013 buku sudah dimiliki oleh setiap peserta didik dan
guru.
Ketersediaan buku adalah untuk meringankan
beban orangtua karena orangtua tidak perlu membeli buku baru.
D. Evaluasi Kurikulum
Pelaksanaan evaluasi implementasi kurikulum
dilaksanakan sebagai berikut:
Jenis Evaluasi:
Formatif sampai tahun Belajar 2015-2016
Sumatif: Tahun Belajar 2016 secara menyeluruh
untuk menentukan kelayakan ide, dokumen, dan implementasi kurikulum.
Evaluasi pelaksanaan kurikulum diselenggarakan
dengan tujuan untuk mengidentifikasi masalah pelaksanaan kurikulum dan membantu
kepala sekolah dan guru menyelesaikan masalah tersebut. Evaluasi dilakukan pada
setiap satuan pendidikan dan dilaksanakan pada satuan pendidikan di wilayah
kota/kabupaten secara rutin dan bergiliran.
a. Evaluasi
dilakukan di akhir tahun ke II dan ke V SD, tahun ke VIII SMP dan tahun ke XI
SMA/SMK. Hasil dari evaluasi digunakan untuk memperbaiki kelemahan hasil
belajar peserta didik di kelas/tahun berikutnya.
b. Evaluasi
akhir tahun ke VI SD, tahun ke IX SMP, tahun ke XII SMA/SMK dilakukan untuk
menguji efektivitas kurikulum dalam mencapai Standar Kemampuan Lulusan (SKL).
DAFTAR PUSTAKA
·
kemdikbud.go.id/kemdikbud/artikel-mendikbud-kurikulum2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar